Membahas e-Tilang, sistem tersebut sudah berlaku secara nasional. Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia) yang pertama kali mengenalkan sistem itu pada akhir 2016. Sistem ini disebut sebagai pengganti slip tilang warna merah yang biasa dibawa polisi saat menilang pengendara di jalan raya.
Misal ada seorang pengendara yang menerobos lampu merah. Oleh petugas, jenis pelanggarannya akan dimasukan ke dalam aplikasi hingga muncul nomor akun dan penjelasan berapa denda yang harus dibayarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tilang CCTV di Jakarta Bisa Salah Sasaran |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan e-LTE, adalah sistem yang proses penilangannya bukan lagi dilakukan petugas di lapangan, melainkan menggunakan CCTV. Di lokasi e-LTE, kamera pengintai siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran di jalan raya.
Hasil rekaman pun dijadikan barang bukti dan nomor polisi kendaraan yang melanggar akan dicocokan dengan pusat data Polda Metro Jaya berdasarkan STNK. Lalu polisi akan melakukan pengecekan untuk mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan.
Sementara itu dalam uji perdana yang akan dilakukan pada Oktober 2018, Polda Metro Jaya meminta kepada seluruh masyarakat untuk mencantumkan nomor telepon dan alamat email pada saat pembayaran pajak tahunan, pajak lima tahunan atau pembaruan BPKB, atau pada saat masyarakat membeli kendaraan baru.
Poin-poin ini diperlukan untuk memudahkan proses tilang CCTV. Untuk sementara tilang CCTV di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan diterapkan di kawasan Thamrin dan menyasar kendaraan pelat nomor B. (ryh/mik)