Rudiantara mengatakan aturan tersebut akan dibuat setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik rampung.
"Kalau di Indonesia kita buat undang-undang lama, jadi kami sedang lihat kemungkinannya nanti setelah revisi PP 82, kemudian kita turunkan dengan Peraturan Menteri," tutur Rudiantara di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan Jerman sebagai salah satu negara yang telah memiliki aturan serupa. Dia berharap, Indonesia bisa segera memiliki aturan untuk memberikan sanksi bagi platform yang terbukti ikut serta menyebarkan hoaks.
Belum lagi, hingga saat ini literasi media masyarakat Indonesia masih terbilang rendah. Dengan kondisi sedemikian rupa, kata Rudiantara, platform juga harus berperan dalam menangkal penyebaran hoaks.
Namun, Rudiantara mengklaim bahwa pembuatan aturan tersebut tidak dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran hoaks pada Pemilu 2019 mendatang.
"Sebetulnya tidak dikaitkan dengan adanya pilpres atau pemilihan legislatif di 2019. Karena, kan, ada atau tidak itu Pemilu, hoaks juga jalan terus," pungkas Rudiantara.
(dis/asr)