Jakarta, CNN Indonesia -- Perubahan regulasi ambang batas emisi bahan bakar kendaraan roda empat di Indonesia berjalan lambat bila dibandingkan negara otomotif lain. Saat ini Indonesia menerapkan batas emisi bahan bakar setara Euro 4 hanya untuk kendaraan bermesin bensin, sedangkan untuk mesin diesel pada 2021.
Euro 2Pada 23 September 2003, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003 tentang penerapan Euro 2 terbit dan berlaku. Dalam aturan ini ditetapkan model baru wajib lolos uji tipe Euro 2 pada 1 Januari 2005, sedangkan untuk model yang sedang diproduksi berlaku pada 1 Januari 2007.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan ini menggantikan aturan tentang emisi gas buang kendaraan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup KEP-35/MENLH/10/1993.
Selang enam tahun regulasi Euro 2 berlaku, muncul Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009 yang isinya merevisi beberapa hal. Di antaranya terdapat penambahan aturan soal pengujian dalam kondisi idle buat mesin diesel dan menetapkan standar emisi untuk kendaraan
heavy duty berbahan bakar gas.
Euro 3 Sementara mobil masih berkutat dengan Euro 2, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 2012 menyatakan sepeda motor wajib Euro 3. Euro 3 untuk sepeda motor berlaku pada 1 Agustus 2013.
Euro 4Setelah 10 tahun Euro 2 berlaku, Indonesia masuk ke era Euro 4 untuk kendaraan roda empat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017. Pada aturan ini ditetapkan kendaraan roda empat bermesin bensin yang diuji tipe wajib memenuhi Euro 4 pada 7 Oktober 2018, sedangkan mesin diesel pada 7 April 2021.
Meski sudah dinyatakan demikian, ternyata masih ada beberapa produsen otomotif di Tanah Air yang meminta pengampunan soal penerapan Euro 4. Ketetapan Euro 4 buat mesin bensin yang seharusnya berlaku 7 Oktober 2018 ditunda untuk enam model yang berasal dari empat perusahaan.
Empat perusahaan itu diberikan dispensasi memenuhi Euro 4 sampai April 2019. Dispensasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen PPKL 183/2017 yang diterbitkan 5 Desember 2017.
Dalam peta jalan yang terdapat di dalam materi presentasi Kementerian Perindustrian tentang BBM Euro 4 dijelaskan, Indonesia bakal memasuki tahap batas emisi lebih ketat pada 2027. Saat itu ada dua pilihan, yaitu Euro 5 atau loncat ke Euro 6.
Dibanding negara lain, Indonesia termasuk salah satu yang cukup lama beranjak dari Euro 2. Negara otomotif tetangga seperti Thailand sudah memberlakukan Euro 4 sejak 2011, sedangkan Filipina pada 2016. Singapura menerapkan Euro VI pada akhir 2014.
(fea/mik)