Perusahaan pertama adalah PT First Media yang belum membayar BHP sejak 2016. First media menunggak kewajiban pembayaran sebesar Rp364,8 miliar.
First Media adalah anak perusahaan Lippo Group yang menyediakan jasa layanan internet pita lebar, televisi kabel, dan komunikasi data. Frekuensi radio yang digunakan mencakup Sumatera Utara, Jabodetabek dan Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 83 ayat 1, Kominfo berhak untuk mengenakan sanksi administrasi kepada setiap pemegang izin penggunaan frekuensi radio. Sanksi ini berupa denda, penghentian sementara penggunaan pita frekuensi radio, dan pencabutan izin.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. (jnp/age)