Gugatan tersebut terkait dengan tunggakkan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) radio yang belum dibayarkan oleh PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux selaku produsen modem Bolt yang masih di bawah naungan Lippo Group.
"Kalau jadi Kominfo lagi nagih, kemudian dituntut, itu rasanya gimana? Ya udah gitu aja, justru tanya perasaan teman-teman," Rudiantara menjawab saat ditemui di XL Axiata Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini surat mengingatkan agar membayar sudah dikeluarkan sesuai dengan aturan, namun saat ini mereka belum settlement (menyelesaikan)," lanjutnya.
Penundaan pengenaan sanksi itu diminta dilakukan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan atau kesepakatan bersama antara First Media dan Kemenkominfo.
Sayangnya, menurut Rudi, belum ada upaya dari kedua perusahaan untuk menunaikan kewajiban tersebuta. Maka sesuai dengan peraturan, tunggakan yang tidak dibayar hingga jatuh tempo atau dua tahun akan mengakibatkan pencabutan frekuensi.
"Kami juga sudah koordinasi dengan Kejaksaan Agung baik sebagai pengacara negara yang tentunya bisa mewakili Kominfo di proses persidangan maupun dalam memberikan legal advice," tambah Rudi.
Sementara itu hari ini, sidang tuntutan Internux dan First Media digelar di PTUN Jakarta. Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta, gugatan oleh First Media kepada Kemenkominfo didaftarkan pada Jumat (2/11) dengan nomor 422/L/62.01/NRS-SEM/2018. (kst/evn)