Berdasarkan beleid pasal 29 dan 30 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mengatur ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Komposisi pembangunan berkelanjutan yang ideal minimal 70 persen digunakan untuk bangunan dan 30 persen untuk lahan hijau.
"Jakarta itu ruang terbuka hijau masih sembilan persen. Untuk naik ke 30 persen ada celah 21 persen. Nah ini ada tanggung jawab bersama. Ini bisa dilakukan dengan cara pertumbuhan vertikal yang tidak efisien ruang ini bisa diarahkan horizontal," ujar Thomas dalam konferensi pers di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pola rumah susun kan sedang naik trennya, sehingga lahan-lahan daerah-daerah bisa dikonversikan untuk taman kota dan ruang terbuka untuk publik," kata Thomas.
Kendati demikian, menurut Thomas, hunian vertikal akan sia-sia apabila tidak didukung dengan komitmen untuk mewujudkan keterbukaan ruang hijau di Jakarta. Jika tidak ada komitmen, maka lahan kosong itu justru difungsikan untuk bangunan bukan wilayah hijau.
"Pertumbuhan bangunan vertikal mengakibatkan dareah hijau Singapura menjadi 54 persen, dulu 30 persen. Harus ada komitmen untuk menyediakan ruang hijau. Tapi masalahnya banyak rakyat butuh lahan tapi memang ini harus dibicarakan lagi," ujar Thomas. (jnp/age)