Plt Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu membenarkan bahwa pemerintah akan mencabut lisensi penggunaan frekuensi 2,3 GHz mulai hari ini (19/11).
"Hingga batas akhir Sabtu (17/11) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi," jelasnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keluarnya SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi 2,3 GHz, Nando menerangkan maka otomatis ketiga perusahaan tidak bisa menyelenggarakan layanan lagi. Otomatis mulai hari ini, Kominfo melarang ketiga perusahaan mengelenggarakan layanan yang menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz.
"Jika setelah ada SK Pencabutan layanan tidak dihentikan oleh pihak operator, maka layanan tersebut ilegal dan sudah masuk ranah pidana," ucapnya.
Total tunggakan plus denda Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 kedua anak perusahaan Grup Lippo ini mencapai Rp 708 miliar. Sementara tunggakan plus denda PT Jasnita disebut mencapai Rp 2,197 miliar.
Pencabutan izin penggunaan frekuensi sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Sebelumnya, Kemkominfo telah menerbitkan tiga kali surat peringatan dan mengundang penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi 2.3GHz untuk berkoordinasi menyelesaikan tunggakan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bolt, First Media, dan Jasnita masih belum memberikan tanggapan terkait keputusan Kemenkominfo ini. (evn)