Jalan tol Trans Jawa yang dikebut pemerintah sejak 2015 memiliki panjang lebih dari 736 kilometer (km). Mengingat tol yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo ini memiliki jarak sangat jauh, khusus pemudik yang hendak ke Jawa Timur diwajibkan menjaga kondisi prima.
Presiden Joko Widodo saat peresmian tujuh ruas tol Trans Jawa, Kamis (19/12) siang, telah mengingatkan pengemudi agar tidak melebih batas kecepatan yang sudah diatur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengemudi tidak direkomendasikan lebih dari 8 jam mengacu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dengan pola istirahat dari pemerintah sesuai di UU itu empat jam sekali istirahat," kata Jusri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (21/12).
Pasal 90 UU LLAJ mencantumkan aturan waktu kerja pengemudi paling lama 8 jam sehari. Pengemudi yang mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut juga wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
Lihat juga:Jokowi Sebut Tol Trans Jawa Terlalu Nyaman |
Tol Trans Jawa telah menghubungi Merak-Jakarta-Surabaya. Dengan tol panjang sekitar 1.167 km ini, diharapkan pengemudi khususnya pengemudi angkutan barang tidak 'membabi buta' melibas ruas tol tanpa memperhatikan kondisi fisik.
(ryh/mik)