KALEIDOSKOP 2018

Drama Kegaduhan Industri Telko 2018 versi CNNIndonesia.com

CNN Indonesia
Rabu, 26 Des 2018 10:35 WIB
Sepanjang 2018 ada lima regulasi yang membuat industri telekomunikasi gaduh.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Harvey Darian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sepanjang 2018, Menkominfo Rudiantara merencanakan sejumlah regulasi yang bertujuan mengatur jalannya industri telekomunikasi agar lebih baik.

Hanya saja, dari serangkaian rencana regulasi yang akan diterbitkan ada sebagaian yang menemukan halang rintang hingga jalan buntu. Bahkan ada pula regulasi yang berhasil terbit dan diimplementasikan secara luas, serta masih ada yang tersisa berupa pembicaraan dalam betuk draft awal regulasi.

CNNIndonesia.com merangkum kegaduhan regulasi industri telekomunikasi sepanjang 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Interkoneksi
Regulasi interkoneksi yang sudah ramai dibicarakan sedari 2015 tampaknya menemukan jalan buntu pada 2018. Pada Oktober lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan implementasi tarif interkoneksi yang pernah diwacanakan kemungkinan tidak akan terealisasi.

Rudiantara berkilah pengguna seluler yang sudah meninggalkan layanan telepon dan pesan singkat jadi alasannya.

Pengguna seluler, menurutnya saat ini sudah beralih menggunakan internet untuk sambungan telepon gratis dan bertukar pesan. Oleh karena itu, ia mengatakan di sisa satu tahun terakhir kepemimpinannya akan lebih fokus meningkatkan kualitas layanan internet.

"Kalau mau ya dari dulu dilakukan signifikan dan strategis. Semua sudah pakai data yang telepon pakai Whatsapp. Lebih baik bagaimana secara kualitas datanya bagus," kata Rudiantara saat dijumpai di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

EMB-5 Kegaduhan Regulasi Telekomunikasi Sepanjang 2018Ilustrasi BTS. (Foto: Dok. Istimewa)

Internet of Things
Tak dipungkiri saat ini dunia mulai memasuki era Internet of Things (IoT) di mana segala perangkat akan tersambung lewat koneksi internet.  

Tak terkecuali Indonesia. Operator seluler juga mengklaim sudah siap untuk menyongsong era IoT ini. Kendati demikian, regulasi yang mengatur IoT ini ternyata belum kunjung disahkan.

Salah satu regulasi yang ditunggu oleh pihak Industri adalah frekuensi untuk perangkat Low Power Wide Area di frekuensi tak berizin di frekuensi 919-925 MHz. 

Pada Agustus lalu, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Mochamad Hadiyana berharap regulasi akan disahkan akhir tahun ini.

"Saya sampaikan bahwa regulasi berupa persyaratan teknis LPWA akan selesai secepatnya. Insya Allah akhir tahun ini," kata Hadiyana di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8).

Hadiyana mengaku draft regulasi sudah dikirimkan ke Bagian Hukum Kominfo. Kemudian nantinya Biro Humas akan mempublikasikan ke situs Kemkominfo. Ia berharap nantinya para pemangku kepentingan bisa memberikan masukkan kepada draft itu. Namun, saat ini belum ada pertanda regulasi akan terbit.

UU Data Pribadi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER