"Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini [...] BOLT pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh Pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar," jelas Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar, dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (28/12).
Sebelumnya, Ketua BRTI/Dirjen SDPPI Kemkominfo, Ismail MT menyatakan telah menghentikan penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux, PT. First Media, Tbk. dan PT. Jasnita Telekomindo. Sehingga ketiganya sudah tidak dapat lagi menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak tanggal 21 November 2018, Kominfo memang telah meminta agar Bolt menghentikan pembelian pulsa (top up) dan menambah pelanggan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan tenggang waktu hingga akhir Januari bagi Bolt dan Jasnita untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian pulsa dan kuota internet kepada pelanggan.
Penyelesaian kewajiban tersebut yakni berupa pengembalian pulsa dan kuota disamping melakukan pembayaran kepada pelanggan. (eks/evn)