[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
Sejumlah pengguna mengatakan bahwa sinyal buruk dan kecepatan internet yang lambat sebetulnya sudah berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Padahal, pelanggan tetap membayar sesuai paket yang mereka beli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Twitter]
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberhentikan penggunaan pita frekuensi 2,3 Ghz untuk PT Internux, PT First Media Tbk., dan PT Jasnita Telekomindo yang artinya layanan Bolt berhenti.
Hal itu karena ketiga operator tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio kepada negara. Perusahaan sebelumnya sempat menawarkan proposal pembayaran pada pemerintah sehingga pemberhentian operasinya mundur dari tanggal 17 November.
Lihat juga:4 Alternatif Modem Pengganti Bolt |
Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.
Pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran dimuka. BOLT juga telah menyiapkan 28 gerai BOLT Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak Pelanggan ini. (kst/eks)