Pemerintah Vietnam juga mengharuskan perusahaan internet untuk menghilangkan konten yang dikategorikan "beracun". Para kritikus menganggap kebijakan ini sebagai "model kontrol informasi totaliter".
Hukum keamanan siber terbaru Vietnam itu dikritik tajam oleh Amerika, Uni Eropa dan advokat kebebasan internet lainnya. Mereka menyebut bahwa kebijakan ini tak ubahnya seperti represi sensor internet di China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hadiah tahun baru pemerintah kepada warganya adalah ketakutan yang semakin besar tentang apa yang dapat mereka katakan secara online, dan ketidakpastian tentang masalah dan pernyataan apa yang akan memicu penangkapan dan penuntutan," ujar Phil Robertson, wakil direktur Human Rights Watch Asia, kepada The Guardian pada Rabu (2/1).
Lihat juga:China Blokir Ribuan Akun Media Sosial |
Kementerian Keamanan Publik (MPS) Vietnam mengatakan pihaknya akan menangani "pasukan yang bermusuhan dan reaksioner".
Perusahaan raksasa teknologi seperti Facebook dan Google juga harus menyerahkan data pengguna jika diminta oleh pemerintah. Perusahaan juga diharuskan membuka kantor perwakilan di Vietnam.
Lihat juga:China Blokir Situs Penyiaran Australia |
"Kami akan menghapus konten yang melanggar standar (Facebook) ketika kami menyadarinya," kata Facebook dalam pernyataan mengenai peraturan ini seperti dilansir dari Strait Times pada Rabu (2/1).
Sebelumnya, MPS di negara komunis itu menerbitkan rancangan dekrit tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat diterapkan pada November. Mereka kemudian memberikan perusahaan yang menawarkan layanan internet di Vietnam waktu selama 12 bulan untuk patuh terhadap peraturan tersebut.
Pekan lalu, Asosiasi Jurnalis Vietnam menerbitkan kode etik yang melarang wartawan memposting informasi yang dapat "melawan" negara di media sosial. Daniel Bastard dari Reporters Without Borders-lah yang menyebut langkah-langkah ini "sebagai model totaliter kontrol informasi".
Langkah ini dianggap menyulitkan langkah Vietnam yang ingin membangun reputasi sebagai pusat teknologi keuangan di Asia Tenggara. Para kritikus memperingatkan undang-undang internet ini akan membuat para startup berpikir dua kali untuk pindah ke negara itu. (kst/eks)