Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memperkirakan satu bulan sebelum Pilpres 2019, regulasi itu sudah diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Pak menteri selalu sampaikan ke saya, Maret. Maret selesai," kata Budi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kemenhub: Tarif Bawah Ojol Mulai Rp2 Ribu/Km |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub Berubah Pikiran
Sejak awal kemunculan fenomena ojol, pemerintah selalu mengelak mendefinisikannya sebagai angkutan umum. Kemenhub yang sudah membuat regulasi tentang taksi online sejak 2017, tidak pernah melakukan hal yang sama buat ojol.
Kemenhub beralasan sepeda motor yang jadi basis kendaraan ojol tidak termasuk angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alhasil, ojol terus beroperasi walau tanpa regulasi.
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan terkait ojol dengan judul Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi sedang digarap. Budi optimistis regulasi baru itu tidak bernasib sama seperti regulasi taksi online yang dicabut dua kali oleh Mahkamah Agung karena digugat masyarakat.
"Pemikiran mereka sudah kami akomodir, kami ajak mereka. Jadi ini dari bawah sampai ke atas. Bukan hanya kami membuat kebijakan saja. Kami belajar dari taksi online," kata Budi.
Bisa Jadi Peraturan Gubernur
Walau sedang dikaji Kemenhub agar regulasi ojol menjadi Permenhub, Budi menjelaskan ada kemungkinan aturan itu dialihkan menjadi sekelas Peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Daerah.
Dia beralasan kewenangan Gubernur atau Kepala Daerah di masing-masing wilayah bisa turut serta mengatur keberadaan ojol.
Saat itu alasan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, penerbitan aturan itu lantaran ingin menjaga situasi tetap kondusif antara penyedia jasa transportasi online dengan ojek konvensional atau ojek pangkalan (opang) yang beroperasi di Depok.
"Karena nanti ada breakdown lagi PM (Peraturan Menteri) ini menjadi peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Daerah," kata Budi. (ryh/fea)