Kemenhub Jelaskan Aturan Soal Ojek Pangkalan
CNN Indonesia
Sabtu, 12 Jan 2019 04:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Ojek pangkalan atau biasa disebut opang bakal ikut diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui regulasi ojek online (ojol) yang bakal terbit sebentar lagi. Bagian yang diatur buat opang di dalam payung hukum itu mengenai aspek keselamatan.
"Ya salah satunya baju, harus pakai jaket, sepatu. Jadi nanti ada standar minimalnya. Sepatu juga. Lalu helm, helm standar harus pakai," kata Budi, Jumat (11/1).
Bukan hanya untuk dirinya sendiri, opang juga mesti menyediakan perlengkapan keselamatan berkendara buat penumpangnya. Salah satu peralatan yang disebut adalah helm.
"Ya harus pakai juga penumpang. Pengemudi harus tanggungjawab dengan penumpang," kata Budi.
Regulasi ojol saat ini diketahui masih disusun Kemenhub dengan menampung berbagai aspirasi, termasuk pengemudi dan penyedia jasa transportasi online, Gojek dan Grab.
Keberadaan opang, cikal bakal ojol, dirasa jumlahnya telah berkurang. Meski begitu opang hingga kini tetap dibutuhkan masyarakat jadi butuh pembenahan.
Rancangan regulasi itu saat ini dikenal "Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi".
Pihak Kemenhub pernah menyatakan regulasi itu diusahakan terbit pada Maret, sebulan sebelum Pemilihan Presiden yang digelar pada April. (ryh/fea)
"Ya salah satunya baju, harus pakai jaket, sepatu. Jadi nanti ada standar minimalnya. Sepatu juga. Lalu helm, helm standar harus pakai," kata Budi, Jumat (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya harus pakai juga penumpang. Pengemudi harus tanggungjawab dengan penumpang," kata Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan opang, cikal bakal ojol, dirasa jumlahnya telah berkurang. Meski begitu opang hingga kini tetap dibutuhkan masyarakat jadi butuh pembenahan.
Rancangan regulasi itu saat ini dikenal "Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi".
Pihak Kemenhub pernah menyatakan regulasi itu diusahakan terbit pada Maret, sebulan sebelum Pemilihan Presiden yang digelar pada April. (ryh/fea)