"IMEI ini kelanjutan dari registrasi. Sekarang data (registrasi prabayar masih) di-cleansing (bersihkan) terus," jelas Ismail MT : Dirjen Sumber Daya & Perangkat Pos & Informatika (SDPPI) Kominfo saat ditemui di kantornya, Senin (21/1).
Ketika ditanya soal wacana pada 2015 kalau registrasi prabayar akan dibarengi oleh pelaksanana aturan IMEI, Ismail mengelak. Menurutnya tidak mungkin proses pembersihan IMEI yang beredar di Indonesia bersamaan dengan proses registrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, mereka masih menunggu selesainya penyusunan draf regulasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebab, dalam pelaksanaan aturan IMEI ini terdapat tiga kementerian yang berkepentingan, Kominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan. Namun, kementerian yang mengeluarkan aturan hanya Kominfo dan Kemenperin.
Selain itu, Direktur Penataan Sumber Daya Kementerian Kominfo, Denny Setiawan menyebut bahwa peraturan tengah dikebut dan diperkirakan selesai pada akhir masa jabatan Menkominfo Rudiantara tahun ini.
"Proses tetap kita usahakan (secepatnya). Mudah-mudahanlah dalam masa waktu Chief RA (Rudiantara) ini selesai," tuturnya dalam acara Seluler Business Forum di Balai Kartini, Jakarta Selatan pada Kamis (17/1).
"Detilnya saya belum tahu ya karena ini kan masih dibahas oleh teman-teman perindustrian. Tapi dengan pengalaman kita di (registrasi) kartu SIM prabayar masalah tersebut seharusnya sudah bisa kita antisipasi dengan baik," jawab Denny.
Sebelumnya Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa pihaknya masih berdiskusi dengan Kemenperin terkait registrasi ini. Sebab, pemilik database IMEI adalah Kemenperin sementara Kominfo akan bertindak sebagai institusi yang mengeluarkan kebijakan. (eks/kst/age)