Akan tetapi, cukup banyak pengguna kendaraan bermotor belum sepenuhnya mengetahui tata cara yang benar menyalakan lampu sein seperti saat memberi syarat akan berbelok.
Pengamat Keselamatan dari Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu menyampaikan mengaktifkan sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan bermanuver sesuai arah yang dituju seperti hendak berbelok, pindah jalur, atau menyalip kendaraan di depannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau tidak menunjukkan tanda-tanda ingin berbelok, maksud dan tujuannya adalah melarang pengemudi lain di belakang untuk menyalip. Dalam kondisi itu, pengemudi di depan berusaha memberikan syarat bahwa ada kendaraan lain dari arah berlawanan dan potensi bahaya jika mobil di belakang berusaha menyalipnya.
"Kita harus pahami, dalam bahasa lalu lintas tidak ada, tapi itu budaya setempat biasanya. Di luar negeri tidak ada aturan begini. Tapi ada juga daerah tertentu seperti Sumatra yang menerapkannya terbalik di mana memberi sein kanan artinya boleh nyalip," ucap Jusri.
"Ini juga bahasa yang harus kita pahami. Di daerah Sumatra dan Kalimantan masih begitu," katanya.
Selain aturan dan bahasa, Jusri mengatakan ada juga etika yang mesti dimengerti setiap pengemudi saat mobil bergerak di tol dan berniat pindah jalur atau menyalip.
Dalam kondisi tersebut usahakan jangan pernah menyalakan sein ketika ada kendaraan di sebelah kanan. Usahakan menyalakan lampu sein ketika sisi kanan kita tidak ada mobil.
Lihat juga:Mengenal Cara Kerja Rem Tangan Elektronik |
Etika mengaktifkan lampu sein juga berlaku untuk sepeda motor. Ia menyarankan bagi para pengendara motor memberi isyarat dengan menyalakan lampu sein ketika berbelok, bukan memberi isyarat menggunakan kaki.
"Dan untuk pemotor menggunakan kaki, ini mengagetkan orang. Gunakan kaki itu untuk konvoi bukan solo riding. Masa gunakan kaki, tidak sopan amat," tutup Jusri. (ryh/mik)