Pernyataan ini dilontarkan seiring dengan penandatanganan nota aksi (memorandum of action) pengawas konten internet terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama KPU dan Bawaslu.
"Sama dengan prosedur yang kita lakukan pada Pilkada 2018. Jadi saya menurut saja, kalau Bawaslu minta take down ya take down. Kalau itu akun. Kalau itu situs diblok ya diblok," kata Rudiantara saat ditemui di Hall Basket Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan mekanisme kedua yakni inisiatif Kominfo untuk mencari jejak hoaks terkait Pemilu 2019. Nantia hoaks akan didiskusikan bersama KPU dan Bawaslu sebelum ditindak lebih lanjut.
Pada banyak kasus hoaks terkait Pemilu di media sosial tidak disebarkan melalui akun resmi. Sejumlah akun palzo atau buzzer kemungkinan memiliki hubungan dengan peserta Pemilu.
"Kalau itu kajian kami udah yakin itu memenuhi unsur, ya tidak perlu klarifikasi lagi. Kalau memang perlu klarifikasi kepada yang bersangkutan barangkali nanti ada dugaan tindak pidana, kita telusuri ini bener tidak akun atas nama x itu," ungkap Abhan di kesempatan yang sama. (dhf/evn)