Budi menilai bahwa seharusnya masyarakat yang harus menyesuaikan tata cara penggunaan GPS agar tidak melanggar Pasal 106 ayat 1 dalam UU LLAJ.
"Kalau menurut saya tidak perlu ada perubahan. Ya karena ini menyangkut kepada masalah safety keselamatan," kata Budi kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Keluh Kesah Sopir Ojol Dilarang Pakai GPS |
Budi mengatakan alasan mempertahankan pasal tersebut tanpa revisi karena berkaitan dengan keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak ada 'asisten', Budi menjelaskan bahwa pengemudi harus menepi terlebih dahulu kendaraan, baru setelahnya memantau GPS.
"Karena dalam Pasal 106 ayat 1, UU 22 itu kan yang dikatakan seperti yang saya sampaikan tadi. Bahwa pengendara wajib mengendarai kendaraan dengan wajar dan konsentrasi. Kalau ada GPS ya tidak konsen," ujar Budi.
Atas dasar itu pasal terkait larangan penggunaan GPS di telepon seluler saat berkendara digugat komunitas Toyota Soluna ke MK pada Maret 2018.
Larangan yang tertuang dalam pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ini dianggap merugikan. Dalam dua pasal tersebut memang tidak jelas menyebut GPS, namun isi pasal tersebut dinilai pemohon tidak rinci menjelaskan.
Korps Lalu Lintas Polri sendiri saat itu sempat menyatakan penggunaan GPS saat mengemudi boleh, namun harus lewat suara, bukan terpaku layarnya. (ryh/mik)