"Berdasarkan pantauan Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, aplikasi terbanyak yang diblokir kontennya adalah aplikasi Smule yakni sebanyak 613 konten. Pemblokiran dilakukan karena pakaian yang digunakan menunjukkan kevulgaran," jelas Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu dikutip dari rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (6/2).
Sedangkan dari 591 konten negatif yang diblokir di Tik Tok dilakukan karena pakaian yang digunakan tampak vulgar (293 konten), isu yang menganggu dalam bentuk tatto (227 konten), menunjukkan konten merokok, minuman keras dan obat-obatan terlarang (48 konten).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaporan itu diterima Kementerian Kominfo melalui @aduankonten dan situs aduankonten.id serta sudah ditindaklanjuti dengan tindakan pemblokiran dengan penapisan mencakup IP filtering, hosting, URL dan aplikasi serta bekerjasama dengan pihak-pihak pengelola layanan," tutur Setu.
Lalu, Kominfo pun menghimbau kepada warganet untuk melaporkan konten internet maupun sosial media yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan di akun twitter @aduankonten, situs aduankonten.od serta ke nomor 08119224545. (din/eks)