Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi mengatakan bahwa pengusaha sewa Migo tidak mentaati aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
"Tidak tanggung jawab itu mereka, tidak tahu apa kecelakaan lalu lintas tingkat terbanyak dari sepeda motor. Ini malah mengganggu di jalan raya, masa seperti itu berkeliaran di jalan raya," kata Herman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengendara bisa mendayung sepeda Migo layaknya mengendarai sepeda, dan ada pilihan memutar selongsong seperti sepeda motor konvensional, karena Migo dilengkapi motor listrik untuk menggerakkan roda belakang.
Pengguna sepeda listrik Migo tidak menggunakan helm dan mengendarai sepeda di jalan raya. (Foto: CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP) |
"MIGO Ebike adalah cara baru yang menyenangkan untuk menjelajahi Indonesia! Kami menawarkan aplikasi layanan berbagi Ebike pertama di Indonesia! Moda transportasi ini hemat, mudah diakses dan tidak mencemari lingkungan," tulis situs resmi Migo.
"Ya sekarang selanang selonong Migo. Istilahnya 'haram' ada di jalan. Pelat nomor tidak ada selonong ke jalan raya. Nanti kalau kecelakaan klaim Jasa Raharja tidak bisa kasihan" ucap Herman.
Sepeda listrik Migo disebut melanggar aturan lalu lintas Pasal 49 tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi CNNIndonesia.com belum bisa menghubungi Manajer Operasi Migo Ebike, Alice, namun tak ada balasan.
[Gambas:Youtube] (ryh/mik)
Pengguna sepeda listrik Migo tidak menggunakan helm dan mengendarai sepeda di jalan raya. (Foto: CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)