"Grab Indonesia menyambut baik insiatif pemerintah dalam meregulasi penggunaan kendaraan roda dua untuk kepentingan masyarakat. Sebagai perusahaan yang menjunjung tata kelola yang baik, Grab Indonesia senantiasa menaati peraturan yang berlaku di wilayah operasinya," ujar Tri melalui keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (13/2).
Lebih lanjut kata Tri, ia menghimbau kepada semua pihak untuk bersabar dan memberikan waktu kepada pemerintah untuk menampung masukan dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Grab sendiri senantiasa memikirkan kesejahteraan mitra pengemudi dengan mengukur pendapatan keseluruhan dan menyiapkan skema khusus yang menjamin mitra yang rajin akan mendapat kompensasi lebih," jelas Tri.
Tim 10 Perumus Aturan Ojek Online mengusulkan skema tarif batas bawah Rp3.100 per kilometer. Angka ini meningkat dari angka rata-rata tarif bawah sebesar Rp2.200.
Dalam hal ini, ojek online mendukung konsumen agar terhubung dengan transportasi publik massal seperti MRT, LRT, atau Transjakarta. Sementara itu, yang menggunakan ojek online untuk rentang jarak 15 km hingga lebih dari 25 km per hari hanya 20,78 persen responden. (din/evn)