Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji peraturan tersebut bersama berbagai stakeholder dan ahli transportasi.
"Bahwa ini sudah saatnya aturan teknis penggunaan kami akan kerja sama dengan semua pihak, saya dapat dari ahli transportasi dan pengamat ITB bagaimana tata- cara penggunaan, hubungan korelasi GPS dengan konsentrasi seperti apa," kata Budi di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecelakaan lalu lintas, itu ngantuk lalu tidur 2-3 detik mobil melenceng saja kita ke bisa sebabkan kecelakaan," kata Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tingkat UU tidak ada peraturan penggunaan GPS, itu diamanahkan pada peraturan lebih rendah, seperti Permenhub," ujar Pandu.
Selama ini bagi pengendara motor yang hendak menggunakan GPS khususnya pengendara motor disarankan menepi terlebih dahulu. Pandu juga menyarankan apabila pengendara motor tersebut sedang membawa penumpang, penumpang tersebut membantu mengoperasikan GPS.
"Kalau ada aturan ya nanti misalnya yang operasikan GPS itu yang bonceng. Atau minggir dulu supaya tidak kena risiko," tutup Pandu. (jnp/mik)