Pria yang kerap disapa Semmy ini mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan pembenahan agar bisa efektif menangkal penyebaran spam.
"Ini saja yang yang yang sudah berjalan masih evaluasi ulang. Sekarang saja kita masih terima SMS spam, masih ada pembenahan terus [oleh Kominfo]," ucap Semmy usai acara bertajuk "Gerakan Ayo UMKM Jualan Online" di Pasar PSPT Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, ia menegaskan aturan ini harus dilakukan secara terus menerus dengan menerapkan penggunaan identitas yang terdaftar dalam setiap kartu SIM. Dengan begitu, jika terjadi tindak kejahatan bisa terlacak oleh aparat hukum.
Menanggapi surat itu, Semuel mengatakan kerugian yang dialami oleh pedagang merupakan urusan antara pedagang dan operator. Pasalnya hai ini berkaitan dengan kontrak hubungan kerja antara operator dengan pedagang pulsa.
"Tapi kita tidak mau diganggu, apa lagi ada orang yang bilang program aturan ini merugikan. Ya merugikan mereka itu urusan mereka dengan operator," kata Semuel.
KNCI menaksir kerugian yang dialami oleh para pedagang pulsa akibat kewajiban registrasi kartu SIM mencapai Rp500 miliar. Ketua KNCI Azni Tubas menjelaskan kalkulasi itu didapat berdasarkan jumlah outlet pulsa di seluruh Indonesia, harga rata-rata kartu perdana, dan jumlah kartu perdana yang hangus.
"Jumlah outlet di Indonesia berdasarkan data operator, ada 300 ribu-an outlet. Angka minimal kartu perdana yang mati tidak terjual anggap sekitar 50 buah dikali 300 ribu outlet, dikali harga rata-rata kartu perdana Rp35 ribu," jelas Azni kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/2). (jnp/evn)