Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (
PPnBM) yang diusulkan pelaku industri otomotif di Tanah Air telah diolah oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Draf regulasi baru PPnBM telah dibuat dan sudah dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Ada tiga poin dalam isi draft regulasi itu, yaitu:
1. PPnBM dihitung berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan.
2. Penyederhanaan kategori kendaraan, tidak dibedakan lagi berdasarkan sistem gerak (4X2 atau 4X4) atau sedan dan non sedan.
3. Insentif buat program
Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang isinya meliputi KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau) tahap 2,
hybrid, murni listrik, dan
flexy engine.
Pada aturan pengenaan PPnBM berkisar 0-125 persen yang berlaku saat ini, Kemenkeu mengelompokkan kendaraan penumpang berdasarkan empat kategori, yaitu sedan atau non sedan, di bawah 10 penumpang atau di atas 10 penumpang, kapasitas mesin, dan program khusus KBH2 atau yang kita kenal dengan 'LCGC' dapat 0 persen PPnBM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan buat kendaraan komersial pikap, kabin tunggal atau ganda dan berat di bawah 5 ton atau di atas 5 ton.
Usulan Kemenkeu pengenaan PPnBM dibuat lebih sederhana untuk mobil penumpang, pengkategoriannya dibikin menjadi hanya kendaraan berkapasitas di bawah 10 penumpang dan di atas 10 penumpang serta kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc.
Tidak ada lagi pembedaan bentuk bodi sedan atau non sedan, serta sistem gerak 4X4 atau 4X2. Hal ini bisa jadi titik terang terbukanya pasar sedan dan mobil-mobil 4X4, namun yang masih belum jelas apakah aturan baru ini malah mendukung impor CBU atau produksi lokal.
Pada kendaraan komersial, kategori pikap kabin ganda dikenakan PPnBM lebih rendah dan semua tipe kategori truk, bus, pikap dapat PPnBM 0 persen.
Pada kategori program pemerintah, kini meliputi bukan hanya KBH2 tetapi juga hybrid/mild hybrid,
flexy engine yang termasuk kendaraan 'peneguk' etanol 100 atau Biodiesel 100, serta khusus
plug-in hybrid -
electric vehicle -
fuel cell dapat PPnBM 0 persen.
 Wacana harmonisasi PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (Foto: CNN Indonesia/Febri Ardani) |
[Gambas:Video CNN] (fea/mik)