Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan harmonisasi PPnBM itu diharapkan membuat kendaraan produksi di dalam negeri semakin ramah lingkungan, meningkatkan investasi otomotif, dan memperluas ekspor.
Dalam wacana PPnBM yang dikemukakan Kemenkeu diketahui pemahaman bahwa semakin rendah emisi kendaraan maka beban PPnBM semakin ringan. Bahkan, kendaraan berteknologi listrik dan fuel cell yang tidak punya emisi pembakaran dalam diistimewakan dengan beban PPnBM nol persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam wacana regulasi baru itu juga dimengerti pemerintah bakal menghapus pengenaan PPnBM berdasarkan kategori bentuk kendaraan (sedan dan non sedan), sistem gerak (4X4 dan 4X2), serta kapasitas mesin yang masih berlaku sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa," kata Airlangga di Tangerang, Selasa (12/3).
Indonesia selama ini menjadi jagonya produksi Low MPV, namun permintaan kendaraan di dunia bukan jenis itu, melainkan pikap dan sedan. Bila ingin memperbesar produksi lokal dan ekspor maka yang perlu dilakukan adalah meningkatkan minat produsen untuk menambah model produksi lokal selain Low MPV.
Harmonisasi PPnBM dianggap mendukung hal itu, terutama untuk memperbesar pasar sedan di dalam negeri yang selama ini cuma mewakili di bawah lima persen penjualan nasional. Jika harmonisasi PPnBM berlaku lantas pasar sedan di dalam negeri tumbuh, maka kemungkinan besar produsen mau memproduksinya di Tanah Air. Setelah itu topik yang logis dibicarakan adalah ekspor. (fea)