[Gambas:Twitter]
MUI Jabar mewacanakan untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG usai kasus penembakan masjid di Selandia Baru. Pelaku penembakan disebut terinspirasi gim ber-genre battle royale tersebut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI menyebut solusi yang dikeluarkan terhadap PUBG nantinya dapat berupa fatwa, penegakan hukum, atau penguatan regulasi.
Akun @dendydandees misalnya, menganggap MUI punya aset di gim FreeFire lantaran hanya menyasar PUBG dalam wacana fatwa tersebut.
[Gambas:Twitter]
Lihat juga:5 Gim 'Baku Tembak' Serupa PUBG |
Sementara akun @auamattt berkomentar kalau sebentar lagi akan ada sinetron azab terkait PUBG.
[Gambas:Twitter]
Ia melanjutkan, jika wacana ini jadi diloloskan bisa jadi salah satu pertanyaan malaikat seperti berikut.
[Gambas:Twitter]
Akun @timotius_aprino ketimbang mengharamkan PUBG menurutnya lebih baik mengharamkan sinetron yang juga membawa dampak negatif.
[Gambas:Twitter]
Lihat juga:MUI Gandeng Kominfo Kaji Fatwa untuk PUBG |
[Gambas:Twitter]
Netizen lain berkomentar nyinyir kalau Selandia Baru yang menjadi lokasi penembakan saja tidak mengharamkan permainan baku tembak tersebut.
[Gambas:Twitter]
Akun @fotograferbiasa juga menyayangkan mengapa hanya PUBG yang menjadi korban fatwa, padahal ada banyak permainan lain yang serupa di luar sana.
[Gambas:Twitter]
Hal serupa juga diungkap @girindragytr dan @chaniaago.
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
Lihat juga:Kominfo Siap Blokir PUBG Usai Ada Kajian MUI |
Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi gim yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas. Semuel mengatakan PUBG telah diklasifikasikan sebagai game untuk pemain yang berusia 18 tahun ke atas.