Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel Pangerapan mengatakan tidak akan melarang kebebasan bersuara dalam media sosial dari para netizen.
Namun, Semuel menegaskan pihaknya melarang seluruh unggahan konten oleh akun media sosial peserta pemilu dan tim pemenang yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.
Pelarangan ini berlaku untuk status hingga video di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kocak, Netizen Komentari Wacana Haram PUBG |
"Percakapan tidak kami larang karena diatur UU kebebasan hak bicara," kata Rahmat.
Semuel mengatakan saat ini diketahui baru dua media sosial terkait pelarangan iklan kampanye di media sosial. Dua media sosial tersebut adalah Facebook dan Twitter.
Dalam penapisan iklan politik, Semuel mengatakan media sosial turut berpartisipasi aktif. Pasalnya sang pendaftar iklan harus mendaftarkan lebih dahulu ke media sosial. (jnp/age)