Pasalnya, pelarangan ini berkaitan pada pengebirian kebebasan berpendapat di ruang siber. Oleh karena itu Kemkominfo mengatakan perlu berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Harus hati-hati, kita tidak mau disebut membatasi ruang demokrasi masyarakat untuk berpartisipasi. Kita perlu waktu untuk bertemu KPU bahas hal itu lagi," kata Semuel usai konferensi pers di kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan apakah iklan politik buzzer juga dilarang saat masa tenang kampanye pemilu. Masyarakat memang masih diperbolehkan untuk bersuara di media sosial. Masyarakat hanya dilarang memasang iklan politik di media sosial.
Semuel berharap sebelum hari pencoblosan pada 17 April Nanti, aturan buzzer politik ini telah diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Semuel berjanji dalam waktu yang dekat akan melakukan pertemuan lagi dengan Bawaslu dan KPU untuk merumuskan aturan buzzer dalam masa tenang Pemilu 2019.
"Buzzer itu akun masyarakat. Pilah-pilihnya bagaimana ini yang kita belum tahu. Itu perlu rumusan lebih tegas, kita mohon waktu. Mungkin minggu depan sudah dapat jawabannya, masih ada waktu kami lakukan sedini mungkin," kata Semuel. (jnp/age)