"Imbauan kami, kami menyambut baik semua partisipasi masyarakat yang ingin menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, berpartisipasi memantau dan membantu Bawaslu semuanya harus dalam koordinator hukum," kata Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangarepan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/4).
"Karena kalau menyajikan suatu informasi apalagi hasil Real Count harus terverifikasi [verifikasi KPU]. Jangan sampai menimbulkan suatu yang justru akan membuat keresahaan apalagi kalau diidentifikasi ada data-data palsu masuk membuat suasana jadi gaduh," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan sertifikat tersebut hanya dapat digunakan oleh PT Prawedanet Aliansi Teknologi untuk tujuan pemantauan pemilu.
"Sedangkan melalukan hasil Quick Count merupakan kegiatan survei yang hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang telah terdaftar di KPU," sambungnya.
Selain itu situs Jurdil 2019 dinilai melakukan kegiatan yang menganggu proses pelaksanaan Pemilu dan mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu.
"Pada faktanya, PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan Quick Count dan mempublikasikan hasil tersebut melalui Bravo Radio dan situs www.jurdil2019.org dalam aplikasi maupun video tutorial di aplikasi Jurdil 2019, yang memuat gambar atau simbol pendukung relawan salah satu paslon," pungkas Fritz. (din/age)