Undang-undang Telekomunikasi Tahun 1999 mengamanatkan frekuensi adalah milik negara. Oleh karena itu, jika satu operator berhenti beroperasi karena diakuisisi atau pailit, frekuensi operator harus dikembalikan kepada pemerintah.
"Kami akan menyiapkan peraturan turunan berupa Permen agar prediksi mengenai hitung-hitungan dari kegiatan konsolidasi dapat disiapkan lebih baik," ujar Ketua BRTI sekaligus Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), Ismail dalam Indonesia Technology Forum, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsolidasi belum ada regulasi spesifik tapi secara peraturan pemerintah dimungkinkan. Jadi secara de facto proses konsolidasi tahap-tahap aturan sudah tersedia," ujar Ismail.
Dengan transparansi, operator bisa melakukan perhitungan sendiri ketika melakukan merger. Hal Ini menurutnya bisa mempengaruhi biaya dari merger itu sendiri.
"Hitung-hitungan soal pelanggan yang akan dilayani. Lalu komitmen layanan pembangunan infrastruktur. Kemudian kerapatan BTS dan biaya operasional frekuensi," pungkasnya.
Kemudian dengan terjadinya konsolidasi maka segmen pasar yang tersedia itu cukup sehat untuk dibagi dengan jumlah operator yang tersedia.
Selain itu, ia juga menyebut konsolidasi bisa menguntungkan pelanggan lantaran bisa menekan persaingan tidak sehat, salah satunya perang tarif antar operator.
"Jadi dengan adanya merger ini, pelanggan akan diuntungkan karena akan terjadi sebuah perusahaan yang sehat dalam memberikan layanan kepada publik. Perusahaan yang sehat akan memberikan layanan yang maksimal," ucapnya. (jnp/evn)