BRTI akan menyertakan kepemilikan frekuensi dalam Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur soal konsolidasi.
"Pertama frekuensi seluruhnya dikembalikan ke operator. Kedua sebagian frekuensi ditarik sebagian kemudian dilelang. Ketiga adalah sebagian ditarik kemudian ditahan dulu sembari menunggu evaluasi dari Kemkominfo," ujar Ketua BRTI sekaligus Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), Ismail dalam Indonesia Technology Forum, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berapa jumlah konsumen yang ditangani. Komitmen investasi bagaimana. Apakah dengan frekuensi itu dia mau maksimalkan investasi . Kemudian jangkauan jaringan yang ditangani di Indonesia di wilayah mana saja," pungkasnya.
"Kami ingin spektrum frekuensi ini menjadi sumber daya alam terbatas yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kuncinya itu saja," ucapnya.
"Pada dasarnya mengenai frekuensi ini akan dievaluasi oleh pemerintah kalau terjadi merger. Kemudian evaluasi yang paling pas untuk berapa frekuensi yang dialokasikan ke perusahaan merger itu," tukasnya.
Sebelumnya, Undang-undang Telekomunikasi Tahun 1999 mengamanatkan frekuensi adalah milik negara. Oleh karena itu, jika satu operator berhenti beroperasi karena diakuisisi atau pailit, frekuensi operator harus dikembalikan kepada pemerintah. (jnp/evn)