Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan kewajiban utama dari pengontrol dan pemroses data adalah pemenuhan hak pemilik data pribadi. Khususnya adalah permintaan penghapusan data.
"Misalnya perusahaan mengumpulkan data saya, maka saya bisa meminta CNN merevisi data saya, menghapus data saya, dan saya juga bisa menolak agar data saya dipindah tangan ke pihak ketiga," kata Wahyudi dalam diskusi 'Mendorong Percepatan Proses Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi', di Jakarta, Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Wahyudi juga mengatakan perusahaan wajib memberikan kompensasi dan melakukan pemulihan dengan cepat apabila terjadi kebocoran data.
ELSAM juga menyarankan agar pemroses dan pengontrol data memiliki staf perlindungan data pribadi. Staf khusus ini ditugaskan untuk melindungi data dan memantau implementasi regulasi yang ada. (jnp/eks)