Hal ini diungkap terkait maraknya kasus pencurian data pribadi yang disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. Belakangan data pribadi korban ada yang diambil untuk membuat kartu kredit. Bahkan ada juga yang menelepon korban dengan mengaku bahwa pelaku merupakan pihak bank. Korban bisa percaya karena pelaku mengetahui nama lengkap, alamat, hingga nama ibu kandung.
"Jadi bisa pakai pasal pencurian, saya bukan ahli hukum. Ya tapi kalau polisi penyidik, itu pencurian. Pencurian itu ada di KUHP dan pencurian bisa dipakai itu mungkin. Atau di undang-undang perbankan yang harus menjaga data nasabah perbankan," kata Rudiantara usai seminar publik perlindungan data pribadi, Jakarta, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya asal muasal data yang dicuri tersebut memang sulit dilacak. Bisa saja kebocoran data akibat karyawan bank atau sales kartu kredit yang menyimpan dan menjual data nasabah.
Ketika di cek, kartu yang mengatasnamakan Willy itu telah diterbitkan sejak Juli 2018. Ketika dicek ke kantor cabang BNI, sebagian data pribadi suaminya memang digunakan untuk membuat kartu tersebut.
"Nama, NIK (KTP), nama ibu kandung, semua sama. Cuma yang beda, alamat email, nomor telepon saudara tidak serumah, dan alamat kantor," tuturnya.
"Bahaya banget. Saya tidak akan tahu ada kartu kredit siluman itu kalau tidak mengajukan KPR," tuturnya.
Selain itu, jual beli data pribadi juga marak dilakukan di internet. Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, beberapa situ secara blak-blakan memang menjual data pribadi, beberapa adalah data milik nasabah kartu kredit.
Lihat juga:Jutaan Data Influencer Instagram Bocor |
Beberapa situs seperti jualdatabase, datasakti, atau penjual di marketplace Indonetwork, menjual 945.800 data pribadi. Situs ini membanderol satu data pribadi dengan harga Rp5 ribu. Artinya 945.800 data pribadi ini dijual dengan harga Rp4,7 miliar.
Data pribadi yang disediakan situs ini tak hanya berupa nama, nomor ponsel, dan alamat. Situs ini bahkan menyediakan jenis bisnis, nomor kartu kredit, nomor KTP, limit kartu kredit, hingga jumlah deposito. (jnp/eks)