Patroli yang dimaksud Rudiantara akan dilakukan ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota grup WhatsApp.
"Itu saya baca beritanya patroli, bukan patroli kayak patroli biasa asal dicek gitu enggak. Patroli itu bukan berarti polisi berkeliaran di grup," kata Rudiantara saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut menurutnya media sosial memiliki dua ranah yakni pribadi dan publik. Menurutnya pihak berwenang berhak masuk ke WhatsApp grup dan personal apabila ada orang yang dianggap melanggar hukum.
Rudiantara mengatakan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ada dua delik perkara, yaitu umum dan aduan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut pihaknya melakukan patroli siber di grup aplikasi WhatsApp.
Polisi menjelaskan patroli ini tidak berarti pihaknya masuk ke dalam grup WhatsApp. Namun, pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi hoaks yang beredar lewat WhatsApp berdasarkan aduan masyarakat.
Oleh karena itu, patroli siber tersebut tidak melanggar undang-undang dan privasi pengguna WhatsApp. Patroli siber ini menurutnya telah dilakukan selama Pemilu 2019 berlangsung.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)