Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan secara bertahap implementasi aturan IMEI membuat ponsel yang dibeli di luar negeri tak akan bisa menggunakan layanan operator dalam negeri.
"Nantinya kita tidak bisa membawa, beli ponsel di luar negeri kemudian suka-suka diaktifkan menggunakan SIM card operator mana pun Indonesia. Tentu pengecualian-pengecualian masih ada," kata Rudiantara saat ditemui Kemenko Maritim, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara menjelaskan dalam penerapan aturan IMEI juga akan melibatkan operator karena MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) itu dikelola oleh operator.
"MSISDN-nya dari operator, sedangkan IMEI ponselnya tadi itu ada di Kemenperin. Itu harus dipasangkan," ujar Rudiantara.
Lihat juga:Di Inggris, Ganti Operator Cukup Kirim SMS |
Dari segi garansi, Rudiantara juga menjelaskan ponsel legal akan mendapatkan garansi distributor, alih-alih hanya sekedar garansi 'toko'.
"Ya untuk apa beli ponsel di luar negeri. Belinya di dalam negeri. Kita dukung produksi dalam negeri, buat apa bawa luar negeri," kata Rudiantara. (jnp/eks)