Heri, salah seorang pengunjung ITC Roxy Mas mengetakan ia mengetahui cara mengecek nomor IMEI. Namun tak tahu cara mengecek apakah nomor IMEI ponselnya terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Cek IMEI-nya tahu, tapi kalau untuk cek ilegal atau tidak itu belum paham," kata Henri kepada CNNIndonesia.com di ITC Roxy Mas, di Jakarta Barat, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih langsung memberlakukan aturan, Rachel menilai pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi terkait IMEI sejak jauh-jauh hari. Ia sendiri mengaku menggunakan ponsel iPhone 5S yang dibelinya secara daring.
Senada dengan Rachel, pengunjung lainnya, Lina mengatakan pemerintah kurang melakukan sosialisasi terkait regulasi IMEI sebelum diberlakukan pertengahan Agustus mendatang. Padahal menurutnya saat ini ponsel sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
"Pemerintah harus sosialisasi ini sebelum aturan diberlakukan. Jadi ada antisipasi dari masyarakat tahu ini ponsel ilegal atau tidak," kata Lina.
Untuk mengetahui nomor IMEI ponsel yang digunakan, pengguna bisa menekan *#06# atau bisa dilihat di kotak kemasan saat pembelian.
Cara lainnya pengguna bisa melihat melalui menu pengaturan - tentang ponsel - nomor IMEI. Setelah mengetahui nomor IMEI, pengguna bisa mengakses situs www.kemenperin.go.id/imei kemudian memasukkan nomor IMEI untuk melihat informasi legalitas perangkat.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)