Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo Riki Arif Gunawan mengatakan struktur DPA saat ini masih dalam tahap pembahasan. DPA ini sedang dibahas apakah akan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pemerintah, serta pembahasan terkait tingkat independensi DPA tersebut.
Mengacu dari peraturan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, DPA bersifat independen dan tidak terafiliasi dengan pemerintah maupun pihak swasta mana pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riki mengatakan DPA di Indonesia memang diharapkan bisa bekerja secara independen. Pasalnya, DPA bertugas untuk melakukan penegakan hukum PDP dengan melakukan investigasi dalam proses pengolahan data yang dilakukan pemroses data termasuk pemerintah dan swasta.
"Jadi masing-masing lembaga yang memroses data pribadi dalam jumlah besar. Kemudian menyimpan data pribadi yang sensitif itu butuh DPO atau orang yang memiliki kemampuan untuk memeriksa penegakan perlindungan data," ujar Riki. (jnp/eks)