Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo Riki Arif Gunawan menjelaskan bahwa DPA memastikan aturan PDP terimplementasi dengan benar.
"Dia memastikan bahwa pengawasan data pribadi itu sudah mengimplementasikan aturan yang sudah ada. Kemudian menjaga data itu sebaiknya bagaimana, kalau ada sengketa antara pemilik data dan pemroses data, ia akan menentukan seperti apa," kata Riki dalam acara diskusi Fintech di Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Independensi ini juga dikonfirmasi oleh Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Ia beranggapan apabila DPA berafiliasi dengan pemerintah atau swasta, akan terjadi konflik kepentingan.
Meutya menyarankan agar model pemilihan calon pimpinan di DPA bisa mengikuti metode yang diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama yang sudah terseleksi lebih lanjut akan diseleksi lagi oleh DPR. Untuk DPA, kemungkinan calon pimpinan akan diseleksi oleh Komisi III DPR RI.
"Jadi kombinasi ini tidak boleh hilang dalam UU PDP nanti. Jangan khawatir kalau DPR yang memilih DPA akan lemah. Kuncinya itu adalah undang-undang memberikan kewenangan yang kuat untuk DPA," kata Meutya. (jnp/eks)