Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum untuk PT. Facebook Consulting Indonesia ditolak penggugat karena dianggap tidak mewakili Facebook pusat.
Gugatan ini dilayangkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) kepada Facebook atas skandal dugaan kebocoran data yang melibatkan Cambridge Analytica.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan cek apakah benar dapat kuasa hukum dari markas pusat Facebook di Silicon Valley Amerika. Kalau bukan dari sana kuasanya maka kita akan pertanyakan dan tolak," ujarnya.
"Sederhananya kalau yang digugat kantor pusat PT A tapi diwakili oleh kuasa hukum yang dapat kuasanya dari pimpinan cabangnya, maka apakah bisa dianggap mewakili kantor pusat PT A secara hukum?," katanya.
"Harusnya direksi kantor pusat PT A yang benar untuk memberikan kuasa hukum mewakili PT A terhadap gugatan tersebut, " lanjutnya.
Sebelumnya PN Jaksel telah menunda dua kali sidang dugaan kebocoran data. Dalam sidang perdana pada 21 Agustus 2018, Facebook Indonesia mangkir karena beralasan penggugat salah menyebut nama perusahaan. Facebook Indonesia meminta nama perusahaan diganti menjadi PT Facebook Consulting Indonesia.
Dalam sidang ketiga pada 6 Maret 2019, Facebook pusat hadir diwakili kuasa hukum, tapi surat kuasanya dianggap tidak sah oleh majelis hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim menganggap sidang tidak bisa dijalankan karena kuasa hukum tidak sah mewakilkan Facebook pusat.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)