Jakarta, CNN Indonesia -- Kerusakan atau kehilangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (
TNKB) atau pelat nomor kendaraan sangat lumrah terjadi. Bagi pemilik kendaraan yang merasakan hal itu tidak perlu khawatir, sebab bisa bikin ulang di
Samsat sesuai domisili kendaraan.
Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman mengatakan sebaiknya pemilik kendaraan hindari bikin ulang TNKB di pinggir jalan.
Ini sesuai aturan yang tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak 'menjelimet'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gini kalau TNKB itu plat nomor, yang mengeluarkan resminya polisi melalui samsat," kata Arif kepada
CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (31/7).
Perlu dipahami bahwa TNKB menjadi atribut resmi kendaraan. Pelat nomor kendaraan sebagai identitas resmi yang diterbitkan langsung oleh kepolisian. TNKB wajib dipasang di sisi depan dan belakang kendaraan.
Menurut Arif untuk mengurus TNKB hilang atau rusak cukup mudah. Ia memberi contoh, jika pelat nomor hilang pemilik kendaraan cukup membawa STNK, KTP, dan surat keterangan kehilangan yang bisa dibuat di Polsek terdekat. Syarat itu dirasa cukup buat mengajukan pembuatan TNKB baru.
Sedangkan untuk kasus TNKB rusak, kata Arif kita cukup membawa pelat nomor yang rusak, STNK, dan KTP.
"Di sana, nanti sama petugas bakal diverifikasi semua data. Cepat
kok urusnya tidak memakan waktu. Kalau kamu tidak antre, paling hanya 15 menit jadi. Kamu sudah punya pelat asli dan baru," ucap Arif.
Arif mengatakan biaya pembuatan TNKB baru di Samsat masih dikategorikan terjangkau. Adapun biaya pencetakan TNKB satu pasang Rp50 ribu untuk sepeda motor, dan Rp100 ribu buat mobil. Tarif itu sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP).
Sementara dari penelusuran
CNNIndonesia.com, pembuatan pelat palsu di pinggir jalan untuk roda dua satu pasang dihargai Rp50 ribu hingga Rp60 ribu. Sedangkan untuk roda empat harganya Rp100 ribu sampai Rp110 ribu.
"Maka saya bilang kalau hilang atau rusak, ya pergi ke Samsat untuk buat yang baru," tutup Arif.
(ryh/mik)