Pemerintah telah menyiapkan regulasi kendaraan bermotor listrik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) termasuk skema perpajakan terkait PPnBM. Kebijakan itu menghitung besaran insentif yang diterima pelaku industri berdasarkan emisi gas buang dan penggunaan bahan bakar.
"Untuk PP PPnBM terbit ya segera. Segera itu ya seperti AI (artificial intelligence) panjang. Harus didata lagi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP PPnBM baru telah dinanti produsen sebab di dalamnya bakal meringankan aktivitas industri otomotif Tanah Air lewat insentif pajak. Seperti kita ketahui pengenaan pajak kendaraan melalui aturan itu akan dihitung berdasarkan emisi gas buang, bukan lagi kapasitas mesin dan model kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan PP PPnBM belum terbit lantaran masih 'tertahan' di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjanjikan bila PP PPnBM baru akan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada bulan lalu.
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik (mobil listrik). Aturan itu kata Jokowi sudah ditandatangani sejak Senin (5/8). (ryh/mik)