
RUU Keamanan Siber akan Bahas Konteks Penyadapan
CNN Indonesia | Senin, 12/08/2019 18:07 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) akan membahas mengenai konteks penyadapan untuk menjaga kepentingan keamanan nasional dan penegakkan hukum.
Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan penyadapan penting dilakukan untuk menjaga keamanan nasional dan penegakkan hukum.
"Penyadapan penting karena semua butuh penangkalan dan pencegahan," kata Bambang dalam diskusi publik RUU KKS di Jakarta Pusat, Senin (12/8).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan apabila BSSN melakukan penyadapan, dibutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar penyadapan dilakukan sesuai dengan koridor dan hukum yang berlaku.
"Kalau diperlukan itu butuh penyelidikan oleh PPNS-nya. Di Kehutanan (KLHK) ada dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ada. Karena ini menyangkut upaya penangkalan berarti harus ada penyelidikan, ada pengusutan," ujar Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim mengatakan pembahasan penyadapan memang tidak secara gamblang dijelaskan dalam RUU KKS.
Akan tetapi, penyadapan bisa tetap dilakukan dalam konteks penegakkan hukum dan untuk kepentingan nasional. Edmon mengatakan penyadapan dilakukan apabila memang diperlukan sebagai alat bukti.
Ia mengatakan penyadapan tidak akan dilakukan apabila baru sekedar pengawasan dan pemantauan.
"Ada dua kepentingan hukum. Satu adalah penegakan hukum dan satu untuk kepentingan keamanan nasional. Ada konteksnya," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (din/evn)
Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan penyadapan penting dilakukan untuk menjaga keamanan nasional dan penegakkan hukum.
"Penyadapan penting karena semua butuh penangkalan dan pencegahan," kata Bambang dalam diskusi publik RUU KKS di Jakarta Pusat, Senin (12/8).
Lihat juga:Cara Tangkal Pembajakan Pesan di WhatsApp |
"Kalau diperlukan itu butuh penyelidikan oleh PPNS-nya. Di Kehutanan (KLHK) ada dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ada. Karena ini menyangkut upaya penangkalan berarti harus ada penyelidikan, ada pengusutan," ujar Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim mengatakan pembahasan penyadapan memang tidak secara gamblang dijelaskan dalam RUU KKS.
Lihat juga:Serangan DDos Meningkat 18 Persen |
Ia mengatakan penyadapan tidak akan dilakukan apabila baru sekedar pengawasan dan pemantauan.
"Ada dua kepentingan hukum. Satu adalah penegakan hukum dan satu untuk kepentingan keamanan nasional. Ada konteksnya," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (din/evn)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Drive Pit
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Ahli Ungkap Fakta Mutasi Virus Corona B117 yang Masuk RI
Teknologi • 40 menit yang lalu
Alasan Honda City Hatchback Mesin Turbo Tak Masuk Indonesia
Teknologi 1 jam yang lalu
Mengintip Calon Fitur Baru Whatsapp Foto Bisa Otomatis Hilang
Teknologi 2 jam yang lalu