Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala. Selama ini seluruh anggotanya sudah punya rencana membangun industri sepeda motor listrik di dalam negeri dengan kesepakatan draf lama. Menurut Sigit anggota AISI turut terlibat saat merancang Perpres tersebut dan mereka menyetujui semua isinya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menandatangani Perpres tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik sejak Senin (5/8). Jokowi mengatakan lewat aturan baru ini pemerintah ingin mendorong produsen segera mendirikan industri otomotif listrik di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti produksi, baterai juga persiapan. Kalau berubah (isi Perpres), target mundur," ucap Sigit.
Sejauh ini aturan kendaraan listrik yang telah ditandatangan Jokowi belum ada kabar kelanjutannya. Pihak AISI dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengaku belum menerima isi draf tersebut yang akan dipakai sebagai 'pegangan' membangun industri otomotif ke depan.
Di satu sisi, pabrikan roda dua yang telah menjual motor murni listrik, yaitu Viar menduga ada sejumlah pihak yang mencoba untuk menghalang-halangi percepatan kendaraan murni listrik di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk menutupi ketidaksiapan mereka menghadapi era kendaraan listrik.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan info terkini mengenai isi dari Perpres yang sudah di tandatangani Pak Presiden Jokowi, namun tetap harapan kami adalah semoga isi dari Perpres ini mendukung hadirnya kendaraan listrik dengan kompensasi subsidi pengisian listrik, free parking di tempat-tempat strategis, dan kebijakan-kebijakan lainnya," ucap Marketing Communication Viar Indonesia Franky Osmond kepada CNNIndonesia.com. (ryh/mik)