Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan informasi hingga melakukan pendaftaran uji emisi selain sebagai alat pendataan untuk menerapkan kebijakan lainnya.
"Aplikasi ini akan membuat pemilik kendaraan bisa memiliki datanya secara akurat tentang, satu, di mana melakukan uji emisi dan yang kedua, setelah melakukan uji emisi, datanya akan tersimpan melalui aplikasinya dia dan data aplikasinya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat itu pelat nomornya dimasukkan lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," jelas Anies.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-uji emisi hari ini Selasa (13/8). (Foto: Screenshot via Aplikasi Uji Emisi) |
"Kemudian, bila belum lolos uji emisi juga kesulitan untuk membayar pajak dan perpanjang," tegas dia.
"Kita berharap bisa mempercepat peningkatan kualitas mutu udara kita karena sama-sama seluruh warga, kita perbaiki kualitas emisi kendaraan bermotor. Perbaikinya tidak bisa sendiri. Pemerintah menyiapkan perangkat hukumnya, insentif disinsentifnya, dan harus kita kerjakan sama-sama," tutup Anies.
Ketentuan uji emisi diatur dalam Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu poinnya adalah menerapkan kebijakan kendaraan pribadi bebas emisi di 2025 dan kendaraan umum bebas emisi pada 2020. (ctr/mik)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-uji emisi hari ini Selasa (13/8). (Foto: Screenshot via Aplikasi Uji Emisi)