Aturan tersebut tertuang dalam draf Permen Kominfo tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang diperoleh CNNINdonesia.com
Berdasarkan pasal 8 aturan tersebut, pengguna bisa meminta operator untuk memblokir IMEI dari perangkat mereka yang hilang atau dicuri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, penyelenggara adalah penyelenggara layanan jaringan telekomunikasi bergerak seluler yang memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Lihat juga:Ombudsman Pertanyakan Aturan IMEI |
Untuk menjalankan proses permohonan penghentian pembatasan akses jaringan, operator diperbolehkan untuk mengenakan biaya. Sehingga, pengguna mesti membayar jika ingin menghentikan pemblokiran. Kedua hal tersebut tercantum pada pasal 8 ayat 2 dan 3 aturan IMEI tersebut.
Jika aturan IMEI ini berlaku, operator juga diwajibkan untuk memberikan notifikasi kepada pengguna untuk melakukan registrasi IMEI. Pengguna juga akan mendapat informasi ketika operator membatasi akses jaringan telekomunikasi kepada nomor IMEI tertentu.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail sebelumnya mengatakan IMEI ponsel curian bisa diblokir setelah masyarakat membuat laporan kepada polisi terlebih dahulu.
"Kalau ponsel tercuri, masyarakat bisa buat laporan polisi. Berdasarkan laporan itu, ponsel tidak bisa digunakan untuk akses kartu SIM mana pun," kata Ismail pada Juli lalu.
Ismail menjelaskan aturan IMEI diharapkan juga akan menekan angka pencurian ponsel. Dengan cara itu pencuri disebutnya akan berpikir dua kali untuk mencuri ponsel. (eks/eks)