ANALISIS

Mendefinisikan Pasal Susila UU ITE

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2019 12:41 WIB
Diskursus soal pasal mengenai kesusilaan yang tidak didefinisikan secara gamblang pada UU ITE berpotensi menjebak pembuat konten dalam penilaian subjektif.
Ilustrasi (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tidak memberikan definisi kesusilaan yang jelas, sehingga dapat dipersepsikan beragam. Diskursus mengenai pasal 27 ayat 1 UU ITE kembali mengemuka setelah kasus Kimi Hime mencuat.

Ia dikenakan pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE lantaran dianggap membuat konten video Youtube yang tidak sesuai dengan nilai kesusilaan. Sebab, dalam konten video yang ia buat, seringkali mengenakan pakaian yang terbuka. Padahal konten yang ia buat adalah gim yang kerap ditonton anak-anak.

Tiga aturan yang mengatur soal kesusilaan adalah UU KUHP, UU ITE pasal 27 ayat 1 dan UU Pornografi. Dari tiga aturan ini, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai hanya KUHP dan UU Pornografi yang memberi batasan mengenai susila. Namun hal itu tidak ada dalam UU ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 27 ayat 1 tidak mendefinisikan tentang kesusilaan yang diatur dalam UU tersebut. Sementara jika merujuk ke pasal yang tercantum di KUHP, kesusilaan diartikan sebagai tindakan pornografi dan pornoaksi, mempertunjukkan alat kelamin, zinah dan perbuatan cabul serta pemerkosaan.


Perspektif sosiologi

Dalam konteks sosiologi, asusila didefinisikan sebagai penyimpangan dari norma yang berlaku. Sehingga definisi mana yang susila dan asusila tergantung dari budaya yang dominan dari suatu masyarakat.

"Ada unsur kerelatifan kultur," jelas pakar Sosiologi UI, Daisy Indira, ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/8).

Sehingga menurut Daisy, perdebatan mengenai kesusilaan adalah proses yang dinamis. Sebab menurutnya, tiap kelompok masyarakat punya standar penilaian mereka sendiri. Ia lantas mencontohkan kasus konten kreator Kimi Hime.

"Ada orang yang menggunakan konsep menutup aurat, itu kan berbasis agama, itu (aksi Kimi Hime) jadi salah kan. Tapi dibalik itu Kimi Hime punya argumen baju yg dia pakai itu hak dia. Nah itu sudah berlainan nilainya," tuturnya.

Kimi Hime (tengah) Youtuber yang meminta agar pasal 27 UU ITE mengenai kesusilaan diperjelas (CNN Indonesia/Dini Nur Asih)

Perspektif budaya

Sementara dari sisi budaya, budayawan Sujiwo Tedjo menyatakan susila itu selalu disesuaikan dengan kondisi, tergantung ruang dan waktu. Ia lantas mencontohkan bagaimana batasan susila berubah dari masa ke masa.

"Dulu di sekitar Salatiga, 20 tahun yang lalu, awal 2000-an, perempuan mandi di pancuran nggak pake BH itu nggak apa-apa. Masyarakat setempat menganggap biasa, malah saya yang dari kota yang ngintip-ngintip," tuturnya sembari berkelakar ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (16/8).

Berlanjut ke halaman berikutnya: Sujiwo Tejo khawatir semakin ditutupi, malah semakin dicari

[Gambas:Video CNN]

Semakin Ditutupi Malah Semakin Dicari?

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER