Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan bentuk baru dari penyaringan konten itu berkembang setelah Kemenkominfo 'berguru' dengan India yang sempat melakukan blokade internet tahun 2012.
"Jadi Indonesia sebetulnya sudah punya sensorship [penyaringan konten] dalam bentuk Permen Kominfo Nomor 19 tahun 2014 yaitu tentang konten negatif, ini bentuk barunya [pemblokiran internet]. Dari mana bentuk baru ini bisa berkembang? Karena Indonesia belajar dari India," ujarnya kepada awak media di kantor LBH Jakarta, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, SAFEnet menilai pemerintah seharusnya membuat aturan dalam bentuk undang-undang soal mekanisme pemblokiran internet.
"Pertama ini harus diatur dalam undang-undang, ternyata tidak ada undang-undang yang mengatur tentang itu, yang ada adalah pasal 40 [UU ITE] yang lemah tidak bisa dijadikan dasar [pemblokiran internet]," tutur Damar.
Pembatasan akses pada 21-22 Mei tidak hanya berlaku untuk media sosial, termasuk pula pada platform pesan instan WhatsApp. Saat itu pengguna WhatsApp tidak bisa mengirim pesan gambar dan video pada periode tersebut.
Pemerintah India pun terlebih dahulu melakukan tindakan pemblokiran terhadap ratusan web dan konten di media sosial tahun 2012 silam. Hal ini menyusul insiden bentrokan etnis di negara bagian Assam, di timur laut India.
Oleh sebab itu, ribuan masyarakat Assam sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah di India karena menerima pesan teks berisi peringatan bahwa akan ada serangan balasan. (din/eks)