Menurut Direktur Eksekutif ICJR Anggara, terdapat dua prinsip umum soal pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang tercantum dalam undang-undang itu, yakni pasal 43 ayat 3 dan 4.
Salah satunya di Pasal 43 ayat 3 institusi terkait bisa melakukan pemutusan akses jika dilakukan penyitaan terhadap 'benda digital' (website dan akun media sosial) yang diduga dapat menganggu kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Anggara menerangkan, prinsip lain yang harus dilakukan untuk memutuskan akses terhadap informasi yang beredar secara daring juga merujuk pada pasal 43 ayat 4 yang berbunyi,
"Jadi kalau kita lihat dari prinsip umumnya, muatan [informasi elektronik] yang dilarang itu harus muatan hukum pidana dan dilakukan sesuai kebutuhan hukum acara pidana," pungkasnya.
Pemblokiran dilakukan setelah Kominfo berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kemarin (3/9), Menkominfo Rudiantara menyebut akan membuka blokir internet di Papua dan Papua Barat mulai hari ini (4/9) secara bertahap.
[Gambas:Video CNN] (din/eks)