Ketua Organisasi dan Keanggotaan APJII Handoyo Taher mengatakan para pelaku usaha mencakup penyedia jasa internet, e-commerce, ride hailing, hingga platform media sosial harus menyiapkan tambahan investasi. Pasalnya, para pelaku bisnis harus menyediakan alat dan sumber daya yang sesuai dengan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Kalau itu benar terjadi maka akan ada biaya tambahan dalam menyelenggarakan layanan internet. Apakah dengan itu jadi kami melakukan degradasi layanan ke pengguna," kata Handoyo saat ditemui usai diskusi RUU Kamtansiber di Universitas Atma Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami dari industri praktis saja, intinya adalah tidak menjadi beban tambahan yang kemudian akan diturunkan kepada kemudian pengguna," ujar Handoyo.
Dosen Fakultas Hukum Atma Jaya mengatakan sertifikasi dan biaya tambahan tersebut akan semakin merumitkan proses bisnis para pengusaha digital.