Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan BSSN berpeluang untuk memata-matai seluruh data pribadi dan komunikasi warga negara dengan alasan demi keamanan negara.
"Dalih 'pengawasan massal' terhadap data ini bisa terjadi karena aturan memandatkan bagi seluruh penyelenggara keamanan dan ketahanan siber untuk membangun pusat komando operasi keamanan siber yang terkoneksi dengan BSSN," ucap Wahyudi dalam diskusi RUU Kamtansiber di Universita Atma Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyudi mengatakan BSSN bisa saja melihat data yang dikelola oleh setiap penyelenggara keamanan dan ketahanan siber di Indonesia. Penyelenggara ini termasuk pihak swasta atau lembaga pemerintah yang lain.
Padahal, dalam aturan tersebut BSSN memiliki kewenangan yang luas, seperti sertifikasi alat, sertifikasi software, hingga interkoneksi sistem ke pusat operasi BSSN.
Oleh karena itu, tidak ada jaminan bahwa BSSN tidak akan melakukan penyalahgunaan kekuasaan ketika RUU Kamtansiber ini berlaku.
"Tidak ada institusi pengawas siapa yang mengawasi ini semua itu. Pertanggung jawabannya seperti apa untuk memastikan adanya akuntabilitas," kata Wahyudi.
[Gambas:Video CNN] (din/evn)